- Advertisement -
Panganpedia – Bakso yang ditambah boraks, ikan berformalin, gorengan yang digoreng dengan menggunakan minyak dan plastiknya. Itu hanyalah beberapa dari banyak cara yang dilakukan oknum-oknum untuk mengambil keuntungan dengan mencampurkan sesuatu yang ‘bukan pada tempatnya’ ke produk-produk pangan. Akibatnya, produk pangan yang dikonsumsi tersebut bukannya menyehatkan konsumen, tapi justru membuat konsumen masuk rumah sakit. Walah!
Eh, tapi tahukah Anda, kecurangan-kecurangan seperti ini (disebut juga sebagai pemalsuan pangan, red.) sudah terjadi sejak ribuan tahun yang lalu. lho.
- Advertisement -
Proses memasukkan bahan tambahan ke dalam produk pangan awalnya bertujuan agar makanan lebih tahan lama serta memperbaiki citarasa dan penampakannya. Pada zaman dahulu, pedagang sudah menambahkan saffron untuk memberikan warna kuning pada beberapa jenis makanan. Namun, ternyata tak semua pedagang memiliki motif yang jujur dalam menjual makanan.
Kecurangan pada produk pangan sudah dimulai sejak zaman Mesir kuno, dengan produk palsu populer adalah roti dan wine. Pada masa tersebut, tukang roti yang kedapatan menjual roti yang ‘dicurangi’ akan dipotong telinganya dan ditempelkan di pintu tokonya. Beberapa abad kemudian, negarawan Romawi bernama Cato (234-149 SM) peduli akan masalah kecurangan produk wine yang ditambah air dan menyarankan sebuah metode untuk menemukan bukti kecurangannya.
Dua abad kemudian, filosofer Roma, Pliny The Elder (23-79 M) memaparkan praktek pemalsuan roti yang ditambah dengan kapur dan pakan ternak. Pengganti roti tersebut sangat populer di kalangan tukang roti karena harganya yang lebih murah sehingga akan meningkatkan keuntungan. Ada pula pemalsuan lada dengan juniper berry (buah juniper yang bila dikeringkan akan mirip dengan lada, red.), karena lada adalah rempah-rempah yang cukup mahal di Eropa saat itu.
Keterbatasan pembuktian untuk dibawa ke jalur hukum sangat sulit sampai pertengahan abad ke-19, ketika beberapa metode analisis pangan sudah mulai ditemukan. Meski begitu, bukan berarti hukum berhenti. Inggris sangat peduli pada isu kecurangan roti yang saat itu berkembang. Hal ini membuat Raja John mengeluarkan peraturan tentang ukuran roti pada para pembuat roti pada tahun 1202. Ukuran roti dan volume pengembangan roti ditentukan oleh hukum. Ketatnya hukum yang berlaku bahkan tidak memperbolehkan menambahkan roti dengan bahan lainnya, misalnya kacang-kacangan. Di London, pembuat roti yang curang harus berurusan ketat dengan hukum. Berdasarkan peraturan, ia akan diseret di sepanjang jalan, kemudian dipajang di depan umum untuk di permalukan dan dilempari batu dan kotoran.
- Advertisement -
Lain London, lain juga Prancis. Demi mempertahankan kualitas makanan, hukum Prancis pada pada abad ke 13 hingga 14 Masehi mengatur larangan penambahan bahan pewarna apapun dari tanaman, yang biasanya ditambahkan pada mentega, keju, dan bir. Di beberapa negara, hukum bagi pemalsu makanan adalah dihukum mati.
Kampanye melawan pemalsuan pangan dimulai sejak masa Friedrich Accum (1768-1838). Accum yang sangat peduli terhadap praktek-praktel kecurangan pangan kemudian melakukan berbagai uji yang dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui produk pangan yang dipalsukan. Bukunya Treatise on Adulterations of Food and Methods of Detecting Them meraup sukses di pasaran, dan mengupas tuntas pemalsuan pangan yang ada di masa itu, mulai dari penambahan alum pada roti, penambahan air pada susu, daun teh bekas yang dikeringkan dan dijual kembali, dan berbagai produk lainnya. Terganggu dengan tulisannya, banyak pedagang marah dan akhirnya mengusir Accum dari Inggris, kembali ke negara asalnya, Jerman.
Kepedulian akan pangan yang aman terus-menerus menjadi perhatian masyarakat. Buntutnya, Presiden AS Abraham Lincoln sampai-sampai mengutus Charles M. Wetherill (1825-1871) – seorang ahli kimia – untuk meneliti tentang pemalsuan produk pangan. Pada akhir abad ke-19, industrialisasi produk pangan terjadi di AS, dan mendorong berdirinya Food and Drugs Association pada awal abad ke-20.
- Advertisement -
Bagaimana Hukum Pemalsuan Produk Pangan di Indonesia?
Pemalsuan produk pangan di Indonesia selalu heboh sesaat karena pemberitaan, kemudian tenggelam saat tak lagi menjadi sorotan.
Di Indonesia, sudah ada badan yang menangani produk-produk yang akan didistribusikan ke pasar, bernama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebelum dijual ke konsumen, produk pangan wajib diregistrasi terlebih dahulu. Monitoring dan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia juga dilakukan, meski masih terbatas pada produk-produk olahan.
Belajar dari masa lalu, dimana kasus pemalsuan produk pangan dihukum secara tegas, semestinya patut dipertimbangkan oleh pemerintah. Adanya aturan-aturan mengenai pemalsuan pangan serta upaya preventifnya juga sangat diperlukan. Terlebih lagi, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah di depan mata akan membuat produk pangan dari luar negeri akan semakin meramaikan pasar di Indonesia.
Selain itu, langkah besar pemerintah juga perlu mendapat kerjasama dari warga negaranya. Jadilah konsumen yang cerdas dan proaktif dalam memilih pangan yang baik bagi tubuh Anda.
Sumber:
Fortin, N.D. 2009. Food Regulation: Law, Science, Policy, and Practice. Wiley Publisher.
Newton, D.E. 2007. Food Chemistry. Facts on File. USA.
- Advertisement -