Panganpedia.com – Suatu ketika Pak Joko (bukan nama sebenarnya) pergi ke toko kelontong yang sudah menerapkan peraturan pemerintah mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik untuk belanja. Pak Joko protes kepada pegawai karena jika menggunakan kantong plastik maka pembeli akan dikenai biaya lagi sebesar Rp 200 per kantong plastik. Pak Joko berdalih bahwa plastik ini mudah terurai tapi kenapa harus membayar, sementara di belanjaannya ada kemasan minyak yang plastiknya tebal dan susah terurai. Sudahlah.. Mungkin ada banyak Pak Joko lain yang kurang paham beda dan pentingnya kemasan pangan. Mari kita belajar mengenai pentingya kemasan dan label untuk pangan.
Kemasan atau packaging, menurut Britannica adalah seni dan teknologi dalam penyiapan komoditas untuk mempermudah penanganan, penyimpanan, penjualan, dan saya tambahkan untuk keamanan komoditas tersebut. Kemasan ini digunakan dalam berbagai jenis komoditas baik komoditas pangan maupun non pangan. Meskipun pada awalnya kemasan itu terbuat dari kulit, gelas, atau tanah liat dan mungkin beberapa cara kerjanya layaknya wadah seperti kantong plastik untuk mempermudah transportasi dan penyimpanan, perubahannya terjadi secara signifikan semenjak revolusi industri.
Dalam sebuah pasar, kemasan didesain untuk melindungi produk dari bahaya yang timbul pada saat penanganan, kondisi lingkungan; menyediakan produk yang mudah ditangani saat transportasi dari produsen ke konsumen; dan sebagai identitas dari sebuah produk. Dapat juga digunakan sebagai media advertising dan informasi untuk konsumen.
Baca juga :Â Cek label makanan kemasan, sepenting apa?
Dalam kaitannya dengan pangan, kemasan merupakan salah satu faktor penting untuk keamanan pangan. Cara produk pangan dikemas dan diberi label sangatlah penting. Ini karena kemasan akan melindungi produk pangan dari kerusakan fisik, kimia, dan mikrobiologi. Jika kita jabarkan, maka beberapa alasan pentingnya kemasan pada produk pangan:
Melindungi produk pangan dari kerusakan dan kontaminasi mikrobiologi, udara, air, dan racun, serta kerusakan fisik dan kimia dari lingkungan.
Dengan kemasan yang baik sesuai dengan jenis produk pangan yang dikemas, maka produk pangan tersebut akan terjaga kualitas dan -yang terpenting- keamanannya. Sebagai contohnya adalah penyimpanan minyak goreng. Kita tidak dapat menggunakan kertas karton sebagai bahan pengemas minyak yang berbentuk liquid. Atau hanya menggunakan kantong terbuat dari PE sebagai kemasan wafer. Karena bahan tersebut tidak sesuai dengan produk yang akan dilindungi.
Mencegah terjadinya kebocoran atau berkurangnya kuantitas produk.
Pengemasan dengan seal dan bahan yang sesuai jenis produk pangan akan mampu menjaga produk tetap utuh dan tidak berkurang. Pada contoh di point pertama kemasan karton memiliki permeability yang tinggi, menyebabkan udara dan cairan dapat dengan mudah melewatinya dan akhirnya terjadi kebocoran pada kemasan.
Identitas produk dan pelabelan.
Nama produk, jenis produk, komposisi, nutrisi, tanggal kadaluarsa, penting tidak hanya untuk konsumen tetapi juga untuk pedagang. Bayangkan jika ribuan produk memiliki identitas yang sama dan pembeli disuruh menebak apa isi barang yang akan dibeli.
Sarana Marketing produk ke konsumen.
Selain berfungsi melindungi produk yang dikemas, kemasan juga berperan sebagai sarana marketing dari produsen ke konsumen. Kemasan yang didesain dapat digunakan sebagai upaya untuk berbicara kepada konsumen dan meningkatkan penjualan. Ini terkait dengan desain dan preferensi konsumen terhadap desain kemasan. Warna dan bentuk kemasan menjadi point utama yang dilihat konsumen ketika memilih suatu produk. Sehingga, tak jarang kemasan yang ‘eye catching‘ mampu memberikan penjualan yang lebih baik daripada kemasan dari kompetitor.
Pemerintah Indonesia melalui Kemendag dan POM sudah memberikan aturan yang jelas mengenai kemasan dan label untuk produk pangan. Sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 pasal 82(1), kemasan pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Sehingga, dalam produksi pangan dan menggunakan kemasan pangan harus sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 pasal 83 dan PP no 28 tahun 2004 Pasal 19. Karena kemasan pangan ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelenggaraan keamanan pangan, maka produsen pangan wajib menggunakan bahan kemasan yang aman, tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak melebaskan cemaran yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sementara itu, pelabelan dalam kemasan pangan telah diatur dalam PP no 69 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang penting dan perlu dikendalikan agar masyarakan memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Menurut PP no 69 tahun 1999 pasal 2-3; 17-18 dan UU no 18 tahun 2012 pasal 97(3), kemasan pangan harus memiliki label yang mencantumkan sekurang-kurangnya:
- nama produk
- daftar bahan yang digunakan
- berat bersih atau isi
- nama dan alamat pihat yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia
- halal bagi yang dipersyaratkan
- tanggal dan kode produksi
- tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa
- nomor izin edar bagi Pangan Olahan, dan
- asal usul bahan pangan tertentu
semua label makanan tersebut wajib ditulis, dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas agar mudah dimengerti oleh masyarakat.
Penggunaan bahan dan bahan tambahan yang diperbolehkan untuk kemasan juga telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia no: HK 00.05.55.6497 tentang Bahan Kemasan Pangan. Dalam peraturan tersebut memuat daftar bahan yang diperbolehkan sebagai bahan kemasan, juga daftar bahan yang dilarang untuk dipergunakan sebagai bahan dan bahan tambahan kemasan.