Pangan Lokal Bir 0% Alkohol dan Bir Pletok, Apakah Halal? Hesti Ayuningtyas - 11/12/2017 1 Panganpedia – Beredarnya produk makanan dan minuman yang ‘nyentrik’ memang seringkali dibuat produsen untuk mendongkrak popularitas produk tersebut. Bagi umat muslim, beberapa produk makanan dan minuman jelas-jelas haram jika dikonsumsi, sebut saja bir, whiskey, anggur, dan daging babi. Jika Anda jeli, misalnya, ada banyak produk bir di pasaran yang berembel-embel “no alcohol” atau “0% alkohol” di dalamnya. Nah, kalo yang seperti ini halal atau tidak, sih? Bir Bebas Alkohol, Halalkah? Berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan sertifikasi produk-produk yang mengandung nama minuman keras. Contoh dari produk ini adalah rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol. Mengapa begitu? Dalam kasus rootbeer, minuman ini memang halal secara zat. Flavor yang digunakan pun adalah flavor sintetis yang tak ada sangkut pautnya dengan fermentasi malt – yang umum terdapat pada bir asli. Namun karena namanya mengandung kata “beer”, maka jenis minuman ini seharusnya dihindari karena dapat mengakibatkan kita menjadi dekat dengan barang-barang yang haram, atau karenanya suatu saat akan tidak jelas lagi mana yang halal dan mana yang haram. Penjelasan sama juga berlaku bagi bahan rum. Rum adalah minuman yang terbuat dari fermentasi produk molase gula yang mengandung alkohol tinggi. Meskipun kini terdapat pula rum sintetik yang tidak mengandung alkohol, namun orang awam akan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang sintetik. Oleh karena itu, bahan yang memiliki nama sama dengan yang diharamkan sebaiknya dihindari. Aturan Halal untuk Produk yang Sudah Mentradisi Apakah aturan penamaan konotasi haram ini berlaku seluruhnya? Jawabnya: tidak. Aturan ini tidak berlaku untuk produk yang sudah mentradisi (‘urf), sudah dikenal luas, dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Contoh dari produk ini adalah bir pletok, bakso, bakwan, bakmi, bakpao, atau bakpia. Bir pletok adalah minuman tradisonal betawi yang terbuat dari secang, jahe, serai serta beberapa rempah lain. Penamaan “bir” ini terinspirasi dari orang betawi yang ingin meniru wine milik orang Belanda, tetapi terganjal oleh aturan agama yang melarang minum minuman yang beralkohol. Dan, jadilah minuman rempah-rempah penghangat badan yang kita kenal sampai saat ini. Sama halnya dengan bir pletok, penamaan bakso dan bakmi di Indonesia juga unik. Keduanya berawalan dengan kata “bak” yang dalam bahasa Hokkian berarti “daging”. Karena orang Tiongkok menyukai daging babi dibandingkan daging merah lainnya, jadilah istilah “bak” disini memiliki pergeseran makna dari umum menjadi khusus, menjadi “daging babi”. Bakso dan bakmi, misalnya, berarti daging babi giling dan mie babi. Tetapi, karena makanan-makanan ini berkembang di Indonesia dengan meng-“ikut”-“kan identitas negeri asalnya, istilah ini menjadi misnomer alias penamaan yang salah. Hal inilah yang kemudian mendapat pengecualian dari LPPOM MUI. Nah, sekarang jadi tahu, kan?
[…] untuk produk-produk tersebut. Salah satu kasusnya adalah restoran A&W, yang rela menghapus rootbeer dari list menu demi mendapat sertifikasi halal (berita via […] Balas