Nama-Nama Produk Ini Tidak Dapat Disertifikasi Halal

1
996
nama produk sertifikasi muinama produk sertifikasi mui

Panganpedia – Bagi pelaku usaha industri pangan, memiliki sertifikasi BPOM dan MUI adalah kewajiban. Sertifikasi halal adalah prosedur penerbitan sertifikat halal oleh MUI , dimana produk yang didaftarkan dinyatakan halal sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dengan mendapatkan sertifikasi MUI ini, maka produsen boleh menampilkan cap halal di produknya.

Sebuah produk dikatakan halal jika ia memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Pemenuhan konteks halal ini sangat luas, tidak hanya seputar proses produksinya saja yang diperhatikan, tetapi banyak unsur-unsur lain yang melekat. Jadi, tidak serta merta kalau kita lihat bahan-bahan dan proses produksinya halal, sudah pasti produk tersebut halal.

Salah satu syarat penilaian produk halal adalah dilihat dari nama produk. Nama produk berdiri sebagai identitas, dimana konsumen pasti akan melihat nama produk sebagai image utama. Tetapi, kreativitas pelaku usaha tentu tidak terbatasi. Hanya saja, ketika produk didaftarkan ke LPPOM MUI untuk mendapat sertifikasi halal, maka nama ini juga akan menjadi pertimbangan.

MUI sendiri sudah merilis produk-produk dengan nama yang tidak dapat disertifikasi di LPPOM MUI. Coba lihat listnya, yuk!

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh: rootbeer, es krim rasa
    rhum raisin, bir 0% alkohol.
  2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi
    panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.
  3. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi
    ayam kuntilanak.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan
    kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai.
  5. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau
    porno.

Nah, jika produsen menggunakan nama-nama produk tersebut sebagai branding, maka dipastikan bahwa tidak akan ada sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut. Salah satu kasusnya adalah restoran A&W, yang rela menghapus rootbeer dari list menu demi mendapat sertifikasi halal (berita via Detikcom).

Lalu, bagaimana dengan produk-produk yang telah mentradisi, seperti bir pletok dan bakso? MUI menjelaskan bahwa produk-produk yang sudah menjadi tradisi di masyarakat walaupun namanya ‘terdengar’ haram, boleh didaftarkan. Salah satu produk populer yang terdengar haram adalah bakso. Menurut sejarah, bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao berasal dari Cina, dimana arti kata Bak dalam bahasa Mandarin adalah ‘babi’.

Selain nama produk tersebut, ada pula produk-produk yang yang dibolehkan untuk
disertifikasi, walaupun mengandung nama haram, misalnya: merk
garuda, kubr4 bear, crocodile, dan cap badak.

 

PS: Mulai tahun 2019, pengelolaan sertifikasi halal akan dialihkan ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pic taken from sofyanhotel.com

Sumber selengkapnya: disini

1 KOMENTAR

  1. Fatwa MUI Sumbar: Semua Produk dengan Kata ‘Setan’, ‘Neraka’, atau ‘Iblis’ Hukumnya Haram - OmjebsFatwa MUI Sumbar: Semua Produk dengan Kata ‘Setan’, ‘Neraka’, atau ‘Iblis’ Hukumnya Haram - Omjebs Fatwa MUI Sumbar: Semua Produk dengan Kata ‘Setan’, ‘Neraka’, atau ‘Iblis’ Hukumnya Haram - Omjebs

    […] Tidak bisa mendapat label halal via panganpedia.com […]

Tinggalkan komentar